KARANG TARUNA "BINA KARYA"

Nama Lembaga: KARANG TARUNA "BINA KARYA"
Singkatan: KT
Dasar Hukum / SK Pembentukan: KEPUTUSAN KEPALA DESA KEBANDUNGAN NOMOR : 09 TAHUN 2024
Alamat Kantor:
Profil KT

Karang Taruna adalah organisasi yang dibentuk oleh masyarakat sebagai wadah generasi muda untuk mengembangkan diri, tumbuh, dan berkembang atas dasar kesadaran serta tanggung jawab sosial dari, oleh, dan untuk generasi muda, yang berorientasi pada tercapainya kesejahteraan sosial masyarakat.

Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial adalah perseorangan, keluarga, kelompok, dan/atau masyarakat yang dapat berperan serta untuk menjaga, menciptakan, mendukung, dan memperkuat penyelenggaraan kesejahteraan sosial.

Dalam Peraturan Menteri Sosial Nomor 25 Tahun 2019, dijelaskan bahwa Karang Taruna sebagai sebuah organisasi potensial dan diharapkan menjadi potensi sumber kesejahteraan sosial, khususnya generasi muda yang dibentuk dari, oleh dan untuk masyarakat.

Visi & Misi KT

Visi

  1. Mempererat tali persaudaraan antar pemuda untuk meningkatkan partisipasi pemuda dalam kegiatan-kegiatan yang bermanfaat di masyarakat guna meningkatkan peran organisasi kepemudaan.
  2. Mewujudkan generasi muda yang berilmu pengetahuan, kreatif, Mandiri, tangguh, beriman , berkualitas dan bertanggung jawab.

Misi

  1. Terwujudnya pemuda-pemudi yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa penuh perhatian dan peka terhadap masalah dengan daya tahan fisik dan mental yang kuat dan Teguh dalam pendiriannya serta mampu berkreasi dan berkarya di lingkungan masyarakat.
  2. Membangun dan meningkatkan Ekonomi Produktif.
  3. Kepedulian terhadap lingkungan sosial masyarakat.
  4. Menggalang kemitraan dengan berbagai pihak yang berkompeten dalam masalah Pemuda dan sosial kemasyarakatan.
  5. Terwujudnya kesejahteraan sosial yang semakin meningkat bagi warga Desa Maracang pada umumnya dan khususnya generasi muda yang memungkinkan pelaksanaan fungsi sosialnya sebagai manusia pembangunan yang mampu mengatasi masalah sosial di lingkungannya.
  6. Melestarikan kesenian daerah serta pembangunan minat untuk berolahraga.

Tugas Pokok & Fungsi KT

TUGAS POKOK KARANG TARUNA

Karang Taruna memiliki tugas pokok untuk bersama-sama pemerintah dan komponen masyarakat lainnya untuk menanggulangi masalah-masalah kesejahteraan sosial secara preventif, pasca rehabilitatif maupun pendampingan dan pengembangan serta mengarahkan pembinaan dan pengembangan potensi generasi muda di lingkungannya. seiring dengan tugas pokok tersebut, Karang Taruna melaksanakan fungsi sebagai berikut :

  1. Melaksanakan kegiatan-kegiatan pendidikan yang berorientasi pada pembangunan.
  2. Menyelenggarakan usaha-usaha kesejahteraan sosial yang mendukung upaya peningkatan taraf kesejahteraan sosial masyarakat.
  3. Menyelenggarakan dan menumbuhkembangkan kegiatan-kegiatan pemberdayaan masyarakat lokal untuk mendukung implementasi kebijakan otonomi daerah yang lebih terarah, terpadu, dan berkesinambungan.
  4. Membangun sistem jaringan komunikasi, informasi, dan kemitraan strategis, yang mendukung pelaksanaan aktivitas-aktivitas utama dengan berbagai sektor dan komponen masyarakat.

FUNGSI KARANG TARUNA

Setiap Karang Taruna melaksanakan fungsi :

  1. Penyelenggara Usaha Kesejahteraan Sosial.
  2. Penyelenggara Pendidikan dan Pelatihan bagi masyarakat.
  3. Penyelenggara pemberdayaan masyarakat terutama generasi muda dilingkunggannya secara komprehensif, terpadu dan terarah serta berkesinambungan.
  4. Penyelenggara kegiatan pengembangan jiwa kewirausahaan bagi generasi muda di lingkungannya.
  5. Penanaman pengertian, memupuk dan meningkatkan kesadaran tanggung jawab sosial generasi muda.
  6. Penumbuhan dan pengembangan semangat kebersamaan, jiwa kekeluargaan, kesetiakawanan sosial dan memperkuat nilai-nilai kearifan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  7. Pemupukan kreatifitas generasi muda untuk dapat mengembangkan tanggung jawab sosial yang bersifat rekreatif, kreatif, edukatif, ekonomis produktif dan kegiatan praktis lainnya dengan mendayagunakan segala sumber dan potensi kesejahteraan sosial di lingkungannya secara swadaya.
  8. Penyelenggara rujukan, pendampingan, dan advokasi social bagi penyandang masalah kesejahteraan sosial.
  9. Penguatan sistem jaringan komunikasi, kerjasama, informasi dan kemitraan dengan berbagai sektor lainnya.
  10. Penyelenggara usaha-usaha pencegahan permasalahan sosial yang aktual.

 

Kepengurusan KT

Nama Jabatan Pendidikan

WIRSAD, S.Sos

ABDUL HARIS SHOLEH, SH

SUPANDI

KASAN

CARWINTO

SAKUM

SHENA ADI SUTARSO

SAMIJO

LEVI JUNIA Y

KIKI INDRA IRAWAN

NURYATUN

WAWAN GUNAWAN

TRIO DARMAWAN

TOHARYO

ADE KRISTIANA

ANWARUDIN

KURNIAWAN

GINANJAR

YANTO

ANORIS

BAMBANG

DAMID

CASMID

LINMAS

 

PEMBINA

PENASEHAT

PENASEHAT

KETUA

KETUA II

WAKIL KETUA I

WAKIL KETUA II

BENDAHARA I

BENDAHARA II

SEKRETARIS I

SEKRETARIS II

SEKSI USAHA I

SEKSI USAHA II

SEKSI USAHA III

SEKSI OLAHRAGA I

SEKSI OLAHRAGA II

SEKSI KEAGAMAAN & SOSIAL I

SEKSI KEAGAMAAN & SOSIAL II

SEKSI HUMAS I

SEKSI HUMAS II

SEKSI HUMAS III

SEKSI KEAMANAN I

SEKSI KEAMANAN II

SEKSI KEAMANAN III

S1

S1

SD

SMP

SMP

SD

SD

SD

S1

SMA

SD

SD

SMA

SD

SMA

SMA

SMA

SMP

SD

SD

SMA

SD

SD