LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA

Nama Lembaga: LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA
Singkatan: LPMD
Dasar Hukum / SK Pembentukan:
Alamat Kantor: Jl. Raya Kebandungan, Kecamatan Bantarkawung
Profil LPMD

Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD), adalah lembaga atau wadah yang dibentuk atas prakarsa masyarakat yang difasilitasi pemerintah desa melalui musyawarah dan mufakat, dan merupakan mitra pemerintah desa dalam menampung dan mewujudkan aspirasi serta kebutuhan masyarakat di bidang pembangunan.

Visi & Misi LPMD

Visi Dan Misi Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa Kebandungan

Visi

Terwujudnya masyarakat Desa Kebandungan yang sejahtera 

 

Misi

  1. Menyiapkan Kualitas Sumber Daya Manusia yang bermutu dengan mengupayakan pendidikan yang layak serta keterampilan yang memadai untuk mengisi peluang kerja bagi masyarakat

  2. Pengelolaan lingkungan berbasis masyarakat yang berkesinambungan untuk mewujudkan lingkungan bersih, hijau, nyaman dan terciptanya kawasan eko wisata.

  3. Peningkatan manajemen pengelolaan produk industri rumah tangga (Home Industry) dan Usaha Kecil Menengah (UKM) sebagai produk unggulan Desa untuk manjangkau persaingan pasar yang lebih besar.

Tugas Pokok & Fungsi LPMD

Tugas Dan Fungsi Lembaga Pemberdayaan Masyarakat :

Menurut Peraturan Menteri Dalam Negri Nomor 5 Tahun 2007 Tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan jelas menyebutkan terkait dengan tugas dari Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) mempunyai tugas membantu kepala desa dalam pelaksanaan urusan pembangunan, sosial kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. Adapun Lembaga Pemberdayaan Masyarakat dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut :

Tugas Lembaga Pemberdayaan Masyarakat :

  1. Menyusun rencana pembangunan yang partisipatif
  2. Menggerakkan swadaya gotong royong masyarakat
  3. Melaksanakan dan mengendalikan pembangunan

Fungsi Lembaga Pemberdayaan Masyarakat :

  1. Penampung dan penyalur aspirasi masyarakat dalam pembangunan
  2. Penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat dalam rangka memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia
  3. Peningkatan kualitas dan percepatan pelayanan pemerintah kepada masyarakat
  4. Penyusunan rencana, pelaksana, pengendali, pelestarian dan pengembangan hasil-hasil pembangunan secara partisipatif
  5. Penumbuhkembangan dan penggerak prakarsa dan partisipasi, serta swadaya gotong royong masyarakat
  6. Penggali, pendayagunaan dan pengembangan potensi sumberdaya serta keserasian lingkungan hidup

Kegiatan Lembaga Kemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) ditujukan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui :

  1. Peningkatan pelayanan masyarakat
  2. Peningkatan peran serta masyarakat dalam pembangunan
  3. Pengembangan kemitraan
  4. Pemberdayaan masyarakat dan 
  5. Pengembangan kegiatan lain sesuai dengan kebutuhan dan kondisi masyarakat setempat.

Dalam melakukan tugas dan fungsinya, lembaga kemasyarakatan atau yang disebut Lembaga Pemberdayaan Masyarakat dibantu oleh kader pemberdayaan masyarakat.

Dalam menjalankan tugas dan fungsinya Lembaga Pemberdayaan Masyarakat juga memiliki hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 sebagai berikut :

  1. Hubungan kerja Lembaga Kemasyarakatan Desa dengan Pemerintah Desa bersifat konsultatif dan koordinatif
  2. Hubungan kerja Lembaga Kemasyarakatan Desa dengan Lembaga Kemasyarakatan lainnya di Kelurahan bersifat koordinatif dan konsultatif
  3. Hubungan kerja Lembaga Kemasyarakatan Desa dengan pihak ketiga di Desa bersifat kemitraan. 

Kepengurusan LPMD

Nama Jabatan Pendidikan

ENDO GUNADI

CASMID

ANGGUN PUTRA PAMUNGKAS

YULIAS TANTI RAHAYU

SUWITNO

JUJU ARIAH TATI HARYATI

DIDI PRAYOGA

TARMO

DEWI ARYANTI

TOPO RIYADI

KETUA

WAKIL KETUA

SEKRETARIS

BENDAHARA

ANGGOTA

ANGGOTA

ANGGOTA

ANGGOTA

ANGGOTA

ANGGOTA

DIII

SMP

S1

SMA

SD

S1

SMA

SD

SMP

SMA